Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tarikh tasyri'


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Islam memiliki banyak ilmu yang sangat menarik untuk dikaji, salah satunya yakni fiqih Islam. Dalam fiqih Islam materi-materinya diambil dari al-Qur’an al-Karim, sabda-sabda dan perbuatan Rasulullah SAW yang menjelaskan al-Qur’an dan menerangkan maksud-maksudnya. Itulah yang dikenal dengan as-Sunnah. Selain itu fiqih Islam juga mengambil materi dari pendapat para fuqaha’. Pendapat-pendapat itu meskipun bersandar kepada al- Qur’an dan as-Sunnah namun merupakan hasil pemikiran yang telah terpengaruh oleh pengaruh yang berbeda-beda sesuai dengan masa yang dialami dan pembawaan-pembawaan jiwa (naluri) bagi setiap faqih.

Dalam hal ini penulis sejarah fiqih (sejarah hukum Islam) dan para fuqaha’ ragu antara menjadikan sejarah itu berdasarkan masa yang berbeda-beda dan berdasarkan atas pribadi-pribadi para mujtahid dengan mengikuti perbedaan naluri kejiwaan mereka. Adapun jiwa para fuqaha’ maka jelaslah bahwa hal itu bukanlah perbedaan yang hakiki, lebih-lebih bagi orang-orang yang hidup dalam satu masa.
Untuk mengetahui kegunaan mempelajari sejarah hukum Islam, terlebih dahulu kita mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum baik yang didasarkan pada al-Qur’an dan Sunah maupun tidak. Kalau tidak, maka akan melahirkan pemahaman hukum yang cenderung ekstrim bahkan mengarah pada merasa benar sendiri. Oleh karena itu memahami hukum Islam dengan mengetahui latar belakang pembentukan hukumnya menjadi sangat penting agar tidak salah dalam memahami hukum Islam itu.
B. Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian tarikh al-tasyri itu?
2.      Apa saja ruang lingkup dan macam-macam tarikh al-tasyri’?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islam
            Pada bagian ini, terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan, yaitu tasikh, tasyri’, syariah dan tarikh tasyri’. Secara etimologis, tarikh dalam bahasa arab berarti buku tahunan, perhitungan tahun, buku riwayat, atau sejarah. Dalam bahasa Inggris, tarikh diterjemahkan history, yang berarti pengalaman masa lampau umat manusia, the past experience of mankind. Pengertian selanjutnya, tarikh bermakna sejarah sebagai catatan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa masa lampau yang diabadikan dalam laporan tertulis dan dalam ruang lingkup yang luas. Dengan demikian, tarikh merupakan pembahasan segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tertentu pada masa lampau yang disusun secara sistematis dan kronologis.
            Sedangkan tasyri’ tampaknya lebih merupakan istilah teknis tentang proses pembentukan fikih atau perundang-undangan. Secara etimologis, tasyri’ berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin). Menurut Abdul Wahab Khalaf, tasyri’ adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.[1] Menurut batasan ini, tasyri’ merupakan produk ijtihad manusia dalam proses pembentukan perundang-undangan (fikih).
            Kata tasyri’ sendiri berasal daari kata syariat. Syariat secara bahasa, sebagaimana dikemukakan Muhammad Sya’ban Ismail yang dinukil oleh Dr. Jaih Mubarok, adalah al-utbah (lekuk-liku limbah), al-atabah (ambang pintu dan tangga), maurid al-syaribah (jalan tempat peminum mencari air) dan al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus).[2]
Adapun secara terminologi, syariat adalah:
ما سنه الله لعباده من احكام عقائدية او عملية او خلقية
Artinya: “Apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya berupa hukum-hukum, baik hukum keyakinan (‘aqadiyah), hukum amaliah maupun hukum akhlak.
Dengan demikian, syariat merupakan peraturan yang telah ditetapkan Allah kepada Nabi Muhammad bagi manusia yang mencakup keyakinan  (aqaid), perbuatan (‘amaliah) dan akhlak.
            Adapun tarikh al-tasyri’ al-islam, seperti dikemukakan Ali al-Sayyis, adalah:
ألعلم الذى يبحث فيه عن حا لة الفقه الإسلامى في عصر الرسالة وما بعده من العصور من حيث التعيين الأزمنة التى أنشأت فيها تلك الأحكام و بيان ما طرأ فيها من نسخ أو تخصيص و تفريع وما سوى ذلك و عن حالة الفقهاء والمجتهدين وما كان لهم من شأن تلك الأحكام
Artinya: “Ilmu yang membahas keadaan hukum-hukum (fiqh) pada masa Nabi dan sesudahnya –termasuk penjelasan dan periodesasinya- yang padanya berkembang hukum itu, menjelaskan karakteristiknya (nasikh, takhsish dan sebagainya), juga keadaan fuqaha dan mujtahidin, serta merumuskan hukum-hukum itu.”[3]
            Menurut batasan diatas, tampak bahwa tarikh al-tasyri’ al-islam merupakan pembahasan tentang segala aktivitas manusia dalam pembentukan perundang-undanganan Islam dimasa lampau, baik masa Nabi, sahabat maupun tabi’in (para mujtahid) sampai sekarang, secara sistematis dan kronologis.
B. Macam-macam Tasyri’ dan Ruang Lingkupnya
Secara umum, tasyri’ dapat dibedakan menjadi dua: al-tasyri’ al-Islami min jihati al-nashsh (al-tasyri’ dari sudut sumber) dan al-tasyri’ al-Islami min jihat al-tasawwu’ wa al-syumuliyyah (al-tasyri’ dari sudut keluasan dan kandungan).[4]
Tasyri’ tipe pertama, al-tasyri’ dari sudut sumber dibatasi pada tasyri’ yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad Saw, yaitu al-Quran dan Sunnah. Tasyri’ tipe pertama ini termasuk juga tasyri’ samawi.  Tasyri’ samawi adalah kumpulan perintah, larangan, petunjuk dan kaidah-kaidah yang disyariatkn Allah kepada umat, melalui tangan rasul yang diutus dari bangsa mereka sendiri. Rasul mengajak umat untuk mengamalkan semua itu dan menyampaikan apa yang dijanjikan Allah, yang terdiri dari pahala bagi orang yang taat dan siksa bagi orang yang melakukan maksiat. Secara singkat tasyri’ samawi adalah hukum yang berasal dari ketetapan agama atau peraturan-peraturan yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadits.[5]
Sedangkan tasyri’ tipe kedua, yaitu al-tasyri’ dari sudut keluasan dan kandungan, mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Dalam kitabnya yang berjudul al-Madkhal ila al-Tasyri’ al-Islami, Kamil Musa mengatakan bahwa tarikh al-tasyri’ tidak terbatas pada sejarah pementukan al-Quran dan Sunnah, ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada kuru dan waktu tertentu. Al-tasyri’ tipe kedua ini, dalam pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar, dapat dibedakan menjadi dua bidang, yaitu al-ibadah dan al-mu’amalah.[6] Ibadah adalah tasyri’ islam yang membahas hubungan manusia secara vertikal dengan Allah, sedangkan muamalah adalah tasyri’ islam yang membahas hubungan manusia secara horizontal dengan manusia lainnya. Ulama Hanafiyah membaginya kepada tiga bagian, yaitu ibadah, muamalah, dan uqubah. Adapun ulama Syafi’iyah membaginya kepada empat bagian: ibadah, muamalah, munakahah, dan uqubah.
Yang termasuk tipe ini juga tasyri’ wadh’I, yaitu peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh para mujtahidin, baik mujtahidin para sahabat, maupun mujtahidin para tabi’in atau tabi’ tabi’in, dan seterusnya dengan jalan menginstinbatnya nash al-Quran maupun al-Hadits dan mereka melaksanakan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hukum itu.
Sedangkan perbedaan dari kedua tasyri’ tersebut dapat dipandang dari berbagai segi, diantaranya:
a)      Hukum samawi bermaksud membentuk seseorang seperti berakhlak baik, maka didalamnya didik kesucian hati, ketinggian jiwa, ketanggapan perasaan, menyebarluaskan kewajiban, dan memperhatikan kuatnya hubungan diantara seseorang dengan saudaranya dan dengan penciptanya secara sempurna. Berbeda dengan hukum wadh’I yang tidak memperhatikan itu, kecuali apa yang wajib bagi seseorang menurut pandangan manusia, walaupun menyalahi apa yang dikhususkan orang bagi jiwanya.
b)      Hukum samawi itu positif dan negatif, dalam arti ia memerintah dan menghendaki kebaikan melalui jalan yang baik, serta mencegah dari kemungkaran, dan mecam-macam penyakit serta menjauhi itu semua dengan ancaman yang menakutkan dan larangan keras. Sedangkan undang-undang wadh’I, ia hanya memperhatikan, pertama-tama larangan berbuat kejahatan demi menolak kerusakan dalam masyarakat. Karena itu, hukum wadh’I lebih menyentuh dan mengatur hal-hal yang berkenaan dengan positifnya.
c)      Hukum samawi merupakan agama yang dianut, maka mengerjakannya merupakan ketaatan dan diberi pahala karenanya, dan menyalahinya merupakan maksiat yang diberi siksa. Sedangkan hukum wadh’I, balasannya langsung didunia dan bersifat materi, dilaksanakan oleh penguasa badan eksekutif dan yudikatif.
d)     Hukum samawi memperhitungkan amal pebuatan, baik lahir maupun bathin dan yang akan datang, yang merupakan wasilah pada yang lainnya. Sedangkan hukum wadh’I tidak memperhitungkan itu, kecuali sebagian perbuatan lahir yang mempunyai hubungan dengan yang lainnya.
e)      Hukum samawi itu merupakan ciptaan Allah, ia meliputi semua perbuatan hamba-hambaNya, baik yang Nampak maupun yang tidak Nampak. Ia selalu abadi dan memenuhi apa yang mereka maksud, dari segi kemaslahatan yang Allah ajarkan kepada mereka hingga habis waktu yang ditentukan untuk hukum itu. Berbeda dengn hukum wadh’I, ia adalah hasil produk penguasa dalam  masyarakat, dan tidak diragukan lagi bahwa dalam penyusunannya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi, serta dalam pengamalannya dipengaruhi oleh faktor-faktor social, ‘urf (kebiasaan), adat dan lingkungan, serta ddipengaruhi oleh faktor-faktor alam seperti waktu tempat dan cuaca.
f)       Terkadang hukum wadhi boleh menghidupkan apa yang diharamkan hukum samawi, seperti menjual khamar, membuka rumah bordil, melakukan riba, dengan alasan bahwa ini mencukupi kemaslahatan manusia, atau bahayanya hanya sedikit. Sebagaimana juga melarang yang dibolehkan atau diwajibkan oleh hukum samawi, seperti melarang manusia berkumpul, melarang menanam kapas umpamanya dengan ukuran tertentu, menghalangi mereka menikah kecual pada umur tertentu atau tidak melakukan potong tangan bagi pencuri atau mendera peminum khamar, dengan alasan bahwa hukum had itu menafikan kasih sayang dan peradaban.[7]
C. Prinsip-Prinsip Tasyri’ Islam[8]
            Mu’arikh hukum Islam menjelaskan beragai prinsip hukum islam. Prinsip-prinsip hukum islam yang dijelaskan mu’arikh adalah sebagai berikut:
a. Menegakkan Maslahat
            Maslahat berasal dari kata as-sulh atau al-islah yang berarti damai dan tenteram. Damai berorientasi pada fisik, sedangkan tenteram berorientasi pada psikis. Adapun yang dimaskud maslahat secara terminologi adalah perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan. Maslahat adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam. Ia memiliki landasan  yang kuat dalam al-Quran.
Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan individu dan masyarakat dalam dua bidang; dunia dan akhirat. Inilah dasar tegaknya semua syariat Islam, tidak ada satu bidang keyakinan atau aktivitas insani atau sebuah kejadian alam kecuali ada pembahasannya dalam syariat Islam, dikaji dengan segala cara pandang yang luas dan mendalam.[9]
b. Menegakkan Keadilan (Tahqiq al-‘Adalah)
            Keadilan memiliki beberapa arti. Secara bahasa, keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl’ al-syai’ fi mahallihi). Salah satu keistimewaan syariat Islam adalah memiliki corak yang generalistik, datang untuk semua manusia untuk  menyatukan urusan dalam ruang limgkup kebenaran dan memadukan dalam kebaikan.
            Dalam bebrapa ayat al-Quran dijumpai perintah untuk berlaku adil, diantaranya sebagai berikut: “…Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa…” (QS. Al-Maidah: 8), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajukan…” (QS. An-Nahl: 90), dan “…Maka damaikanlah keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujarat: 9)
c. Tidak Menyulitkan (‘Adam al-Haraj)
            al-Haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun dikemudian hari. (Shalih ibn Abd Allah ibn Hamid).
Hukum Islam datang masih dalam batas kemampuan seorang mukallaf, tidak diluar batas kemampuan dan sulit diemban. Dan ini tidak bertentangan dengan tabiat dan persepsi manusia, sebab semua pekerjaan dalam hidup ini pasti ada masyaqah (beban) dan kepenatan sampai kebutuhan primer sekalipun tetap ada bebannya seperti makan, minum dan mencari rizki.[10]
d. Menyedikitkan Beban (Taqlil al-Taklif)
            Taklif  secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Adapun secara istilah, yang dimaksud taklif adalah tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntutan) untuk menjauhi cegahan Allah. (Wahbah Zuhaili, I, 1986)
            Dengan demikian yang dimaksud taqlil taklif secara terminology adalah menyedikitkan tuntutan Allah untuk berbuat; mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi cegahan-Nya (Jaih, 1995: 48)
e. Berangsur-angsur (al-Tadrij)
            Hukum Islam dibentuk secara gradual atau tadrij, dan didasarkan pada al-Quran yang diturunkan secara berangsur-angsur. Prinsip tadrij memberikan jalan kepada kita untuk melakukan pembaruan  karena hidup manusia mengalami perubahan. Pembaruan yang dimaksud adalah memperbarui pemahaman keagamaan secara sistematis sesuai dengan perkembangan manusia dalam berbagai bidang, terutama teknologi. Akan tetapi, prinsip ini sering dipraktikan oleh umat Islam pada umumnya sebagai perubahan yang tidak terukur. Sesuai dengan tuntutan modernitas, hendaklah setiap perubahan menggunakan tujuan dan target sehingga berjalan secara sistematis.
D. Periodesasi Tasyri’ Islam
Pada dasarnya, sejarah merupakan penafsiran terhadap peristiwa zaman lampau yang dipalajari secara kronologis. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan periodesasi tasyri’ Islam. Diantara para sejarawan yang menentukan periodesasi tasyri’ Islam adalah Muhammad Khudhari Beik, Abd Wahab al-Khalaf,  Musthafa Sa’id al-Khin, Umar Sulaeman al-Asyqar, TM. Hasby as-Shidiqi dan Muhammad ‘Ali al-Sayis.
Menurut Muammad ‘Ali al-Sayis, periodesasi hukum Islam adalah sebagai berikut:
1.      Tasyri’ masa Rasulullah.
2.      Tasyri’ masa Khulafa.
3.      Tasyri’ masa pasca-Khulafa hingga awal abad kedua Hijriah.
4.      Tasyri’ masa awal abad kedua Hijrah hingga pertengahan abad keempat Hijriah.
5.      Tasyri’ masa pertengahan abad keempat Hijriah hingga kehancuran Baghdad.
6.      Tasyri’ masa kebangkitan (sekarang).[11]
E. Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasyri’ Al-Islami
Dari beberapa penjelasan tentang tarikh tasyri’ diatas dapat diketahui bahwa mempelajari tarikh tasyri’ mempunyai beberapa kegunaan antara lain:
1.      Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hukum.
2.      Mengetahui sumber-sumber hukum dan madzhab-madzhabnya serta mengungkap keistimewwaan dan tujuan-tujuannya.
3.      Mengetahui kaum muslimin terdahulu dalam mengerahkan kemampuan dan semangat mereka dalam mempertahankan syariat dan berusaha mengungkap rahasia-rahasianya.
4.      Menyelidiki hukum dan hikmah-hikmahnya yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia.
5.      Megetahui para fuqoha’, mujtahid dan sejarah kehidupan intelektual dalam kapasitasnya sebagai para pejuang dan pembela agama islam.[12]


























BAB III
PENUTUP

Tarikh Tasyri’ Islam adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum-hukum (fiqh) pada masa Nabi dan sesudahnya –termasuk penjelasan dan periodesasinya- yang padanya berkembang hukum itu, menjelaskan karakteristiknya (nasikh, takhsish dan sebagainya), juga keadaan fuqaha dan mujtahidin, serta merumuskan hukum-hukum itu.
Secara umum, tasyri’ dapat dibedakan menjadi dua: al-tasyri’ al-Islami min jihati al-nashsh (al-tasyri’ dari sudut sumber) dan al-tasyri’ al-Islami min jihat al-tasawwu’ wa al-syumuliyyah (al-tasyri’ dari sudut keluasan dan kandungan).
Menurut pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar, ruang lingkup tasyi’ dapat dibedakan menjadi dua bidang, yaitu al-ibadah dan al-mu’amalah. Sedangkan ulama Hanafiyah membaginya kepada tiga bagian, yaitu ibadah, muamalah, dan uqubah. Adapun ulama Syafi’iyah membaginya kepada empat bagian: ibadah, muamalah, munakahah, dan uqubah.
Prinsip-prinsip tasyri’ Islam yaitu: menegakan maslahat, menegakkan keadilan, tidak menyulitkan, menyedikitkan beban dan berangsur-angsur.
Menurut Muammad ‘Ali al-Sayis, periodesasi hukum Islam adalah tasyri’ masa Rasulullah, tasyri’ masa Khulafa, tasyri’ masa pasca-Khulafa hingga awal abad kedua Hijriah, tasyri’ masa awal abad kedua Hijrah hingga pertengahan abad keempat Hijriah, tasyri’ masa pertengahan abad keempat Hijriah hingga kehancuran Baghdad dan tasyri’ masa kebangkitan (sekarang).





DAFTAR PUSTAKA

Wahab Khalaf, Abdul, Searah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002. 
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003.
Roibin, Dr, Penetapan Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Hasan Khalil, Rasyad, Tarikh Tasyri’, Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2009.


[1] Abdul Wahab Khalaf, Searah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002. Hal., 1.
[2] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Banung: PT Remaja Rosdakarya, 2003, hal. 3.
[3] Ibid., h. 3.
[4] Ibid,. hal,. 4.
[5] Roibin, Penetapan Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang: UIN-Maliki Press, 2010, hal. 10
[6] Jaih Mubaraok, hal. 5.
[7] Roibin, hal,. 11-12.
[8] Jaih Mubarak, hal. 7-11
[9] Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2009, hal 22.
[10] Rasyad Hasan Khalil, hal. 28.
[11] Jaih Mubarak, hal. 12-13
[12] Roibin, hal. 18-19

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar